Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri

Rabu, 10 April 2019 – 13:30 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel ikut mengomentari kasus penganiyaan terhadap Audrey, 14, siswi SMP di Pontianak yang dikeroyok 12 remaja putri berstatus pelajar SMA. Yang menarik perhatian Reza adalah petisi #JusticeForAudrey mengalir deras.

"Petisi untuk Audrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (10/4).

BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), lanjutnya, mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebuah pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan kerut dahi.

BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…

BACA JUGA: Beri Dukungan, Ifan Seventeen Datangi Audrey

Pertama, sepakatkah kita bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras?

BACA JUGA: Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai

Kedua, sepakatkah kita bahwa sebutan juvenile delinquency (kenakalan remaja) - walau terkesan humanis - namun malah mengecilkan bobot keseriusan masalah? Jika ya, gunakan istilah criminal delinquency.

Ketiga, filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu. Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?

BACA JUGA: Justice for Audrey, Gubernur: Itu kan Diculik, 12 Pelaku Perempuan Semua

Keempat, kasus pengeroyokan di kalangan anak-anak adalah tipikal. Barangkali tidak sedikit dari kasus-kasus pengeroyokan itu yang diatasi lewat diversi. Sepakatkah kita bahwa diversi (sebagai salah satu pengejawantahan filosofi rehabilitatif) belum tertakar kemujarabannya bagi pemulihan hak korban, perbaikan tabiat dan perilaku pelaku, serta jaminan akan rasa aman publik?

Kelima, atas dasar itu semua, pada tataran fundamental, sepakatkah kita untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak? Inti revisi adalah penurunan batasan usia anak, penentuan jenis perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi yang diperberat atau bahkan dikecualikan dari UU SPPA, dan penetapan batas hukuman minimal.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Audrey, Siswi SMP di Pontianak yang Dianiaya 12 Remaja Putri

"Kesimpulannya, dari Justice for Audrey, marilah kita beranjak meluas ke Justice for All," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Justice for Audrey, Gubernur: Itu kan Diculik, 12 Pelaku Perempuan Semua


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler