jpnn.com, JAKARTA - Perubahan terhadap konstitusi adalah sesuatu yang wajar asal tidak mengubah visi misi para pendiri bangsa. Karena itu, empat tahap perubahan yang sudah dilakukan terhadap UUD 1945, sedikitpun tidak mengubah pembukaan UUD. Karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
“Perubahan konstitusi itu lumrah, seperti yang terjadi di negara-negara lain di dunia. Di Amerika dalam 100 tahun terjadi 27 kali perubahan konstitusi. Sedangkan India mengalami 100 kali perubahan konstitusi dalam 100 tahun,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2017. Acara tersebut berlangsung di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Jusuf Kalla : UUD Boleh Berubah, Tapi Tidak Visi Para Pendiri Bangsa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Jusuf Kalla, sudah melalui pasang surut dan ujian sejarah yang panjang. Karena itu, peringatan hari Konstitusi juga harus digunakan untuk mengucap syukur kepada Allah SWT, karena telah menjadikan Indonesia, sebagai bangsa yang bersatu.
Pada kesempatan itu, Jusuf Kalla mengajak bangsa Indonesia menjadikan momen peringatan Hari Konstitusi untuk senantiasa mengingat dan meneruskan visi para pendiri Bangsa. Terutama visi mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena visi kesejahteraan, menjadi salah satu alasan berdirinya negara Indonesia, disamping visi-visi lainnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Beri Semangat Untuk Peserta LCC Sulut
Ikut hadir pada acara tersebut, Pimpinan MPR RI dan Ketua-Ketua Lembaga Negara, para menteri kabinet kerja, pimpinan Fraksi di MPR, anggota Lembaga Pengkajian MPR dan seluruh peserta lomba cerdas cermat Empat Pilar MPR tingkat nasional tahun 2017.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR: Amanat Konstitusi adalah Bersatu dalam Keberagaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMAN 3 Tenggarong Juara I LCC 4 Pilar MPR 2017
Redaktur : Tim Redaksi