jpnn.com, JAKARTA - Puluhan juta akun pengguna Tokopedia dikabarkan telah diretas oleh hakcer. Namun, kepolisian mengaku belum bisa mengusut kasus tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya baru bisa mengusut apabila sudah ada laporan dari pengguna maupun pihak Tokopedia.
BACA JUGA: Update Corona 4 Mei: 18 Provinsi Tidak Melaporkan Temuan Kasus Baru Corona
“Belum ada laporan masuk, jadi belum (dilakukan penyelidikan),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Argo menambahkan, apabila sudah ada laporan masuk, maka penyidik bisa leluasa dalam bekerja dan pelaku bisa segera terungkap.
“Untuk itu, kami tunggu laporannya kalau ada yang hendak melapor,” sambung Argo.
BACA JUGA: Jokowi Kesal Ada Petugas Mengusir Paksa Masyarakat di Warung
Diketahui, Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Edan, Bocah di Bawah Umur Ini Curi 46 Mobil Sekaligus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan