jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Dua PNS di Pemkab Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol, Senin (2/10), di sela upacara Hari Kesaktian Pancasila.
BACA JUGA: Siti Masitha Dibui, 11 Pejabat Dipecat Dilantik Lagi
Kedua PNS yang dipecat yaitu Inge Juwita Potabuga, staf di Kantor Kecamatan Lolak. Dan Arifin Potabuga, staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.
Menurut Hamri, pemecatan mereka berdasarkan surat keputusan bupati.
BACA JUGA: 21 PNS Dipecat Tidak dengan Hormat
“Setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan,” katanya.
Pemkab Bolmong juga memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Diikuti penundaan pangkat selama satu tahun.
BACA JUGA: PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
Masing-masing kepada Rustanto Sugeha, staf di Dinas Pehubungan (Dishub), dan Iswanto Ismari, staf di Kantor Sekretariat Daerah.(har/jei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga PNS Dipecat di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
Redaktur & Reporter : Soetomo