Kabar Baik Bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan, Segera Diresmikan Presiden

Senin, 21 Februari 2022 – 18:34 WIB
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menyampaikan keterangan pers pada Kamis (17/2/2022). (ANTARA/BPMI Setwapres)

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan kabar baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Menurut Masduki, Presiden Joko Widodo bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2).

BACA JUGA: Tak Setuju soal Aturan JHT, Hotman Paris: Ibu Menteri Kapan Debat Terbuka?

Progam ini merupakan skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

JKP diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA: Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP

"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)."

"Insyaallah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden (Jokowi)," ujar Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Berharap Presiden Jokowi Segera Lantik Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih

Masduki menyebut program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, di mana iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," katanya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat.

Polemik mengemuka terkait syarat atau ketentuan dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat memasuki hari tua.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Moeldoko lebih lanjut mengatakan apabila pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program JKP.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler