jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, Airlangga meminta para buruh tidak mengkhawatirkan kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA: Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh
"Saat ini, terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (14/2).
Airlangga mengatakan JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
BACA JUGA: BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia
JHT, lanjut dia, dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif akibat usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program JHT, yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak sepuluh tahun minimal," kata Airlangga.
BACA JUGA: Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyampaikan nilai JHT yang bisa diklaim ialah 30 persen. Itu pun untuk keperluan kredit perumahan atau keperluan perumahan.
Di sisi lain, hanya 10 persen yang bisa diklaim di luar keperluan perumahan.
"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata dia.
Eks Menteri Perindustrian itu juga mengingatkan Permenaker 2 Tahun 2022 dan PP 37 Tahun 2021 mengharuskan pemerintah memberi perlindungan bila pekerja atau buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan fulus penggantian hak.
Menurut dia, klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 yang sifatnya melindungi pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Mereka langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Airlangga melanjutkan penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Kemudian, iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.
Ada besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
Penanggung Jawab PPKM luar Jawa-Bali itu menyatakan pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga dan 25 persen gaji di bulan keempat sampai keenam.
Dia mencontohkan apabila pekerja atau buruh bergaji Rp 5 juta, maka akan diberikan 45 persen, yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan, berarti 6.750 juta.
Pada bulan keempat sampe keenam ialah 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp 1.250.000 juta kali tiga, yakni 3,750 ribu, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta. (tan/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga