jpnn.com - JAKARTA – Tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan mulai 1 Desember besok. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengungkapkan bahwa perubahan tarif tersebut didasari oleh Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 terkait penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, serta capaian inflasi bulanan.
”Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik tiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Ternyata, Penjualan Xenia per Bulan Segini
Bambang mengungkapkan bahwa tariff adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
”Mulai Desember 2015, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA: Industri Pariwisata Ancam Lahan Pertanian Di Bali
Bambang merinci, golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.
Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA: PLN Tetapkan 12 Tarif Pengaturan Listrik per Desember, Cek di Sini
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. ”Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
”Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu,” tuturnya. Tetapi, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
”Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut,” imbuhnya.
Dengan penyesuaian per Desember tersebut, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. (dee)
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
BACA ARTIKEL LAINNYA... INDEF: Freeport Selalu Rugikan Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi