Kabar Baik Buat Pengusaha di Bogor, Simak Nih Rencana Pemkot

Sabtu, 28 Maret 2020 – 21:59 WIB
Pemkot Bogor menjelaskan soal isu pendeta GPIB yang meninggal dunia dan ramai dibicarakan. Foto : Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor mempertimbangkan untuk memberikan insentif pengurangan atau penghapusan pajak retribusi daerah kepada pelaku usaha, guna meringankan beban di situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi corona (Covid-19).

"Kami saat ini sedang menyusun pertimbangan di daerah, terkait kebijakan pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak retribusi daerah," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Sabtu (28/3).

BACA JUGA: Tenaga Medis Positif Corona di DKI Bertambah, Gubernur Anies Ambil Langkah

Rencana kebijakan itu menanggapi arahan Pemerintah Pusat di bidang finansial, untuk membebaskan masyarakat dari angsuran kredit dan pajak sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Alma menjelaskan, pihaknya berencana membuat regulasi di tingkat kota yakni dalam bentuk Keputusan Wali Kota tentang pembayaran pajak terhutang oleh restoran, hotel, tempat hiburan, dan lainnya sebagai dampak dari penetapan KLB Covid-19 di Kota Bogor.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 3 Pasien Positif Corona di Kota Malang Sembuh

"Aturan ini harus sesegera mungkin diberlakukan sebelum jatuh tempo pada 15 April 2020 terhadap pajak terhutang tersebut," kata Alma.

Alma yang sebelumnya berkarier sebagai jaksa ini menjelaskan, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Bogor ini akan menjadi bagian pertahanan ekonomi dan sosial di seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Innalillahi, Satu Pasien Positif Corona di Kota Bogor Meninggal Dunia

"Jika nanti terjadi 'lockdown' atau karantina masyarakat, maka antisipasi yang harus dilakukan dari sekarang adalah jangan sampai menimbulkan kepanikan luar biasa," katanya.

Selain itu, katanya, beberapa keputusan strategis dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah dilakukan oleh Pemkot Bogor seperti Keputusan Wali Kota tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, Keputusan Wali Kota tentang Status Tanggap Darurat Wabah Covid-19, Keputusan Wali Kota tentang Keadaan Luar Biasa (KLB) Kota Bogor dan Keputusan Wali Kota tentang Crisis Center Kota Bogor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler