Kabar Baik dari Bahlil soal Tax Holiday, Investor Wajib Tahu!

Senin, 08 Agustus 2022 – 21:49 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan angin segar kepada investor terkait fasilitas tax holiday. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan angin segar kepada investor terkait fasilitas tax holiday.

Menurutnya, fasilitas tax holiday masih akan tetap ada pada 2023 sebagai instrumen daya tarik investasi di Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Contoh Tax Holiday di Vietnam

"Saya ingin luruskan terkait informasi tax holiday tahun depan mau disetop, tidak ada itu. Masih jalan terus," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (8/8).

Tax holiday merupakan salah satu insentif pajak kepada pelaku usaha. Adapun bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Modern Masih Bisa Nikmati Tax Holiday

Aturan mengenai tax holiday didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.

Menurut Bahlil, tax holiday harus dipertahankan sebagaimana insentif tax allowance. Namun, tax holiday ditata dengan rapi.

Sebab, pemerintah juga tidak ingin kehilangan penerimaan pajak atas investasi yang ditanamkan di tanah air.

"Insentif itu stimulus untuk orang melakukan investasi agar yang IRR-nya belum bagus, untuk dia bisa break even point (BEP) sesuai target, maka stimulus diberikan. Tapi seandainya bisnisnya, BEP-nya sudah sesuai schedule, IRR di atas 11 persen, ngapain kami kasih insentif, negara juga butuh pendapatan. Masak perusahaan yang sudah 4-5 tahun BEP, kita kasih tax holiday 10-15 tahun. Kan tidak fair (adil)," jelasnya.

Bahlil mengungkapkan pemerintah memang tidak mengobral fasilitas perpajakan demi penerimaan negara. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tidak akan mempersulit investor.

"Jadi yang pantas dan wajar kita kasih," ujar Bahlil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler