Pemerintah Disarankan Contoh Tax Holiday di Vietnam

Senin, 01 Oktober 2018 – 12:09 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, insentif perpajakan seperti tax holiday belum menarik minat investor.

Sebab, pemerintah kurang melakukan sosialisasi. Akibatnya, masih sedikit calon investor dan pengusaha yang mengajukan aplikasi tax holiday.

BACA JUGA: Waspada, Penipuan Berkedok Call Center Mulai Menjamur

Selain itu, perlu ada kebijakan yang menyertai tax holiday itu sendiri.

’’Misalnya, kenapa tax holiday yang sudah diberikan untuk industri hulu migas kurang menarik investor untuk masuk? Sebab, hanya hulunya yang dikasih. Industri middle dan hilir migasnya tidak,’’ ujar Yustinus akhir pekan kemarin.

BACA JUGA: Jangan Takut Hadapi Pemeriksaan Pajak

Dia menyarankan pemerintah mencontoh Vietnam. Kebijakan tax holiday di sana diberikan kepada semua pendukung sektor migas yang berorientasi ekspor.

Jadi, investor di hulu, pengolahan, UKM, dan distributor pendukung sektor migas yang berorientasi ekspor sama-sama mendapatkan insentif berupa tax holiday.

BACA JUGA: 82 Persen Pendapatan Negara dari Pajak, Tax Amnesty Berapa?

Di Indonesia, tax holiday baru diberikan kepada investor di sektor hulu migas karena pemerintah ingin meningkatkan investasi masuk di sektor tersebut.

Sebaliknya, bagian middle hingga hilir migas belum memperoleh tax holiday meski berorientasi ekspor.

Pada Agustus lalu, defisit neraca perdagangan tercatat USD 1,02 miliar. Angka itu disumbang dari defisit neraca migas USD 1,6 miliar.

Sektor nonmigas masih surplus USD 639 miliar. Sektor migas sebagai kontributor defisit yang besar perlu diberi insentif agar Indonesia mampu menurunkan impor migas.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa pemerintah saat ini merumuskan insentif pajak agar investor lebih tertarik masuk Indonesia.

 Insentif tersebut termasuk kebijakan mengenai perluasan tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance.

’’Kapan selesainya, perlu waktu mungkin 1–2 minggu,’’ kata Darmin.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama enggan berkomentar banyak soal itu.

’’Ya, ditunggu saja satu atau dua minggu lagi,’’ tutur Hestu (rin/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Penerimaan Pajak 2019 Jangan Beratkan WP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   tax holiday  

Terpopuler