Kabar Baik dari Kemenag untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Senin, 08 Juni 2020 – 23:45 WIB
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa selama pandemi COVID-19, hal serupa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Lewat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin disebutkan UKT mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak akan naik.

BACA JUGA: Seruan Kemenag untuk Umat Islam di Malam Takbiran

Kamarudin juga membantah informasi adanya kenaikan UKT bagi mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN. "Tidak ada kenaikan UKT. Informasi yang beredar itu tidak benar," katanya, Senin (8/6).

Dia menegaskan, besaran UKT mahasiswa dientukan setiap tahun akademik oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.

BACA JUGA: Lindungi Santri, Kemenag Susun Protokol Kesehatan Pesantren

“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” ujarnya.

Namun, lanjut Kamarudin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA: Percepat Pembelajaran Elektronik, Kemenag Gandeng Google

Dijelaskannya, pada masa pandemi COVID-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak pandemi COVID-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan pimpinan PTKIN masing-masing," tandas Arskal. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler