jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama pencairan subsidi gaji akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja.
BACA JUGA: Sip! Kemenaker Sudah Kantongi Data Calon Penerima BSU 2021
Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
"Mulai dari satu juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ujar Ida dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (30/7).
BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Namun, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.
Ida mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi.
BACA JUGA: Tempat Isoman Anggota DPR di Hotel Berbintang, Ferdinand Minta Mbak Puan Melakukan Ini
"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan lain dari pemerintah," kata dia.
Menaker Ida menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi upah ini.
Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian dia terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Mantan politikus Senayan itu menerangkan, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
“Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan