Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 30 Juli 2021 – 02:10 WIB
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut mati delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.

Tuntutan bagi penyelundup narkoba itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.

BACA JUGA: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Perkara Suap Bansos Covid-19

Para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai anggota.

BACA JUGA: A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya

Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu ialah Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin.

Selanjutnya, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

Barang haram tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael.

Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.

Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.

"Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU.

Barang barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta.

Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler