Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Selasa, 04 Oktober 2022 – 06:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.

Sebab, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melihat perekonomian Indonesia yang masih belum pulih 100 persen dari COVID-19.

BACA JUGA: Kabar dari OJK soal Resesi Ekonomi Global Bikin Deg-degan

Namun, tantangan global saat ini masih terus berkembang.

"Kami akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).

BACA JUGA: Soal Percepatan Reformasi IKNB oleh OJK, AMVESINDO Sampaikan Usulan Begini

Dian membeberkan OJK tengah menyiapkan detail kredit Covid-19.

"Berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan," katanya.

BACA JUGA: 2 Tantangan Besar Industri Keuangan, OJK Minta Semua Waspada!

Namun, kata Dian, kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

OJK dengan melihat perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,9 persen dari titik tertingginya.

Di sisi lain, normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK terus mencermati kondisi perbankan, karena aaat ini gangguan terhadap sistem perbankan masih bisa diatasi, yang terlihat dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Dian memberikan contoh untuk probabilitas default itu sampai 11,53 persen sudah ditutupi CKPN sekitar 39 persen atau hampir lebih dari tiga kali lipat.

"Kalau restrukturisasi kredit berakhir, sekitar di angka 6,62 persen dari total kredit restrukturisasi ditutupi CKPN hampir 18,17 persen, jadi hampir tiga kali lipat juga," tuturnya.

Kemudian terhadap Rasio Pemenuhan Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).

Dian mengungkapkan dampak normalisasi kredit pun tidak terlalu signifikan karena CKPN sudah terbentuk sehingga saat ini CAR masih berada di level sekitar 24 persen.

Di sisi rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) memang akan terdapat kenaikan saat normalisasi kebijakan kredit.

"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler