Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Untuk ASN, Bukan Cuma THR yang Cair

Kamis, 14 April 2022 – 21:53 WIB
Dokumentasi - Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), personel TNI dan Polri serta para pejabat negara.

Presiden Jokowi menyebut para ASN, personel TNI, Polri dan para pejabat negara segera menerima tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA: Jenderal Dudung Ungkap 2 Pesan Penting dari Presiden Jokowi

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4).

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Rakyat Tak Terprovokasi, Ini Serius

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingin Tingkatkan Ekspor Biji Pinang, PLN Siap Dukung Lewat Cara ini

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," katanya.

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.

THR diberikan sepuluh hari sebelum hari Idulfitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler