Kabar Baik dari Sri Mulyani untuk Pemda yang Mampu Menjinakkan Inflasi

Selasa, 13 September 2022 – 14:53 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana senilai Rp 10 miliar bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Turun, BBM Tetap Naik, Begini Alasan Sri Mulyani

"Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, insentif itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

BACA JUGA: Kamrussamad Tegur Sri Mulyani, Mengapa Anggaran Perlindungan Sosial 2023 Turun?

"Nanti kami akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti diberi insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.

Pada Senin (12/9) Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA: Kamrussamad Ingatkan Sri Mulyani: Rakyat tidak Hanya Butuh BLT, tetapi Lapangan Kerja

Jokowi memerintahkan pemda menggunakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku UMKM dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani membeberkan untuk meredam potensi inflasi, pemda bisa menggunakan DAU dan DBH sebesar dua persen.

"Makanya kami akan kontinu terus, dilihat dalam minggu-minggu ke depan, pemda kesigapannya menggunakan APBD-nya, juga kemarin sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp 9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu sekitar Rp 2,7 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap ada seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

"Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua adalah tujuannya keputusan yang dilakukan kemarin bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda," tambah Sri Mulyani. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sri Mulyani   Pemda   inflasi   BBM   insentif  

Terpopuler