jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyatakan Kemendikbudristek akan merekrut 758.018 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022.
Menurut Iwan, perekrutan guru PPPK tahap ketiga 2021 akan dilaksanakan bersama dengan rekrutmen untuk mengisi formasi guru PPPK 2022. Oleh karena itu, kata Iwan, total guru PPPK yang akan direkrut menjadi 970.410 orang.
BACA JUGA: 236 Guru PPPK di Daerah Ini segera Dilantik, Mohon BersabarÂ
"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," kata Dirjen Iwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/4).
Lebih lanjut Iwan mengatakan sampai saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan 131.239 guru atau 17,3 persen dari kuota untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA: Hamdalah, 97 Guru Honorer Lulus PPPK, Tinggal Menunggu PelantikanÂ
Menurut dia, guru yang diusulkan pemda mengikuti seleksi PPPK 2022 meliputi guru agama, seni budaya, taman kanak-kanak, serta pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Panitia Seleksi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melanjutkan koordinasi dengan pemda mengenai perekrutan guru PPPK.
BACA JUGA: CPNS dan PPPK Terima SK, Pak Hamdam Berpesan BeginiÂ
Menurut Iwan, saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kemudian disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin.
“Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021 agar tidak terjadi lagi pada 2022, sehingga proses rekrutmen menjadi lebih baik," katanya.
Menurut Dirjen Iwan, penyempurnaan aturan perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan para guru yang lulus seleksi menurut standar penilaian. "Sebenarnya kita mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," katanya.
Mengenai ketidakyakinan pemerintah daerah perihal penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-98/PK/2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.
Iwan mengatakan bahwa SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota menjelaskan perhitungan anggaran PPPK guru dalam dana alokasi umum tahun anggaran 2022.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan tiga bulan gaji," Iwan menjelaskan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi