Kabar Baik Lagi Buat PNS, Hari Ini Bisa Cair

Kamis, 23 Juni 2016 – 06:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - KENDARI – Petunjuk teknis (juknis) mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS sudah terbit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang dalam PP Nomor 20 tahun 2016. Kini, eksekusi pembayaran tergantung bendahara keuangan masing-masing daerah.

BACA JUGA: PNS Ngamar Dengan Selingkuhan, Digerebek, Hayo Lho....

Kepala BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Isma mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan tidak secara bersamaan. Untuk tahap awal, hanya gaji 14 yang akan dibayarkan. Pencairannya tergantung Surat Pencairan Membayar (SPM) yang diajukan SKPD masing-masing. 

Bila penyerahannya lebih cepat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sedangkan pembayaran gaji ke-13 baru akan dilaksanakan tanggal 1 Juli.

BACA JUGA: Oh...Semakin Banyak Istri Minta Cerai

"Juknis gaji 13 dan THR sudah kami terima. Atas dasar surat itu, pencairannya sudah bisa dilaksanakan. Pembayarannya bisa dilakukan hari ini atau besok. Semuanya tergantung usulan SPM-nya dari SKPD. Kalau berkasnya sudah ada, maka akan langsung diproses. Namun pencairannya hanya untuk gaji ke-14 atau THR," beber Hj Isma Kepala BPKAD Sultra, Rabu (22/6) kemarin.

Untuk gaji ke-13 kata Hj Isma, pegawai tidak perlu menunggu lama. Pembayarannya akan dilaksanaan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Pada tanggal 1 Juli, pembayarannya akan dimulai. 

BACA JUGA: Soal Penggelapan 18 Ton Beras Miskin, Bulog Bilang Begini

Makanya, juknis mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 telah diteruskan ke masing-masing SKPD. Harapannya, draft pembayarannya bisa segera diusulkan. Dengan begitu, pencairan gaji ke-13, 14 dan gaji bulan Juli bisa dituntaskan sebelum libur lebaran dan cuti bersama.

Sesuai petunjuk kata mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan (Konsel) ini, besaran gaji ke13 dan 14 berbeda. Untuk gaji ke-14 atau THR, besaran yang diterima PNS hanya berupa gaji pokok. 

Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14 adalah gaji pokok bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2016. 

Berbeda dengan gaji 14, gaji 13 jumlahnya lebih besar. Dasar perhitungannya gaji pokok plus tunjangan terkecuali tunjangan beras. Yang menarik, pembayaran gaji ke-13 tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10 persen.

Berdasarkan pantuan, sejumlah loket pembayaran sudah terlihat sibuk. Sejumlah berkas yang diajukan sudah mulai masuk. Sekretaris BPKAD Sultra, Harsid mengakui hal itu. Katanya, himbauan BPKAD langsung direspon SKPD. Makanya, sudah ada beberapa SKPD yang mengajukan usulannya. 

Tak heran, beberapa berkas yang masuk sudah mulai diproses. Kalau berkasnya sudah dianggap lengkap, SP2D-nya sudah bisa diterbitkan.(mal/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR Nggak Dibayarkan? Lapor ke Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler