jpnn.com, JAKARTA - Bagi pengguna kendaraan bermotor wilayah hukum Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan dibuka di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai Rabu (3/6).
"Betul, besok layanan SIM Keliling akan dibuka di TMII," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Layanan Pengurusan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Hedwin menjelaskan, layanan tersebut akan beroperasi pada Senin - Jumat pada pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan pada Sabtu jam operasional layanan tersebut adalah pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Hedwin juga menyampaikan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM, karena masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.
BACA JUGA: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Masih Ditutup, Sampai Kapan?
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, layanan SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
BACA JUGA: Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal
"SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," ujar Sambodo.
Seluruh pemohon SIM juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha