jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tarif Tol Jakarta-Bandung dan mulai berlaku hari ini Senin (7/9) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ditunda pada ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 kilometer.
BACA JUGA: Siap-siap, 3 Hari Lagi Tarif Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penundaan kenaikan tarif tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," kata Danang dalan siaran pers Kementerian PUPR, Minggu (6/9).
BACA JUGA: Tarif Tol Naik, Ini Penjelasan Menteri PUPR Basuki
Penundaan kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Dengan adanya penundaan tersebut, maka semua golongan kendaraan membayar sesuai dengan tarif semula.
BACA JUGA: 9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8
Berikut tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan kenaikan tarif untuk ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku pada 5 September lalu.
Namun, kenaikan tarif tersebut pada akhirnya ditunda. (mcr1)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi