jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan pihaknya bakal menjaga Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tetap rendah pada 2022.
LPS telah menurunkan TBP hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah pada masa pandemi.
BACA JUGA: Tips Aman Berinvestasi dari LPS, Investor Pemula Wajib Tahu!
Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana yang mendorong penurunan suku bunga kredit.
"Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen, untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan," kata Purbaya di Jakarta, Sabtu (1/1).
BACA JUGA: Waspada Modus Baru Penipuan atas Nama LPS, Ini Ciri-cirinya
Menurutnya, perekonomian nasional saat ini yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19, tetapi masih memerlukan dorongan agar dapat tumbuh lebih cepat lagi.
Beberapa langkah yang diperlukan, kata Purbaya, dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level rendah.
Hal itu memungkinkan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah.
"Kalau suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan," ujar Purbaya.
Purbaya menuturkan kebijakan LPS selaras dengan bank sentral serta koordinasi kuat pada seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ketiganya, ucap Purbaya, menciptakan kondisi finansial saat yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
"Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup," ujar Purbaya.
LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.
"Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow," kata Purbaya.
Selain itu, pada 2021 LPS telah melakukan beberapa terobosan, yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan, serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia