Kabar Baik untuk 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan

Senin, 19 Desember 2022 – 20:56 WIB
OJK menyampaikan kabar baik soal 121 mahasiswa IPB korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar baik untuk 121 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan para korban itu berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman online senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Ogi di Jakarta, Senin (19/12).

Ogi memerinci, empat platform tersebut yakni Akulaku kepada sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta, Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tersangkanya Tak Disangka

OJK pun memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

"OJK telah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban," katanya.

Ogi menyebutkan kasus itu merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

"Namun, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection," pungkas Ogi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler