Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah

Selasa, 13 April 2021 – 23:38 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda akan segera direalisasikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat untuk mempercepat ulasan terhadap tunggakan insentif para nakes.

BACA JUGA: Penjambret Berjimat Ini Diamuk Massa dan Nyaris Dibakar, Lihat Jadi Kayak Begini

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes pada Selasa (13/4).

Persiapan penyaluran untuk hasil ulasan terhadap tunggakan yang telah disetujui ini akan disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan.

BACA JUGA: Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Hasil reviu tersebut akan diserahkan kepada rumah sakit, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, nakes lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lainnya sesuai aturan yang berlaku juga akan menerima insentif tersebut.

BACA JUGA: AKBP Andi Supriadi: Selama Ini Sulit Disentuh karena Banyak Oknum Bermain di Sana

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” jelas Trisa.

Dia juga menerangkan, cakupan ulasan yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat.

"Insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP," lanjutnya.

Sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan ulasan untuk tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal pada Sabtu (10/4).

"Sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut membutuhkan dokumen dan data dukungan yang lengkap dari fasilitas kesehatan dan institusi yang mengusulkan.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler