Kabar Baik untuk Aparat Desa

Minggu, 15 September 2019 – 21:19 WIB
Kenaikan gaji aparat desa di PPU bervariasi mulai dari 6,8 persen hingga 16,6 persen. Foto: prokal.co

jpnn.com, PENAJAM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.

Dia mengatakan, pemerintah daerah telah menyetujui. Hanya saja besarannya tidak 100 persen seperti yang dituntut aparat desa.

BACA JUGA: Kecewa, Ruhut Sitompul Sebut Trio Pimpinan KPK Superkampungan

Besaran kenaikan gaji tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan alokasi dana desa (ADD) masing-masing desa. Jadi, besaran kenaikan gaji jauh di bawah tuntutan.

Untuk kenaikan gaji kades dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Artinya, hanya mengalami kenaikan kisaran 16,6 persen.

BACA JUGA: Pamit Berangkat Mengaji, Nur Ajizah Tak Kunjung Pulang ke Rumah

Sementara gaji ketua BPD dari Rp 2,2 juta naik menjadi Rp 2,35 juta atau kenaikannya hanya 6,8 persen.

“Kenaikan gaji kepala desa hanya Rp 500 ribu. Kalau ketua BPD hanya Rp 150 ribu. Begitu juga dengan gaji sekdes dan aparat desa lainnya juga naik. Tapi, besarannya bervariasi,” kata Dul Azis.

BACA JUGA: Walhi Sebut Kualitas Udara Riau Buruk, 47 Ribu Warga Kena ISPA

Pemerintah daerah tidak menaikan gaji aparat desa sebesar 100 persen, sesuai tuntutan mereka. Karena, hasil kajian ADD masing-masing desa tidak memadai apabila tuntutan 100 persen diamini.

“Kalau naik sama seperti ketua RT (100 persen), tidak bisa. Nanti ADD-nya tidak cukup. Jadi, tidak bisa disamakan naik 100 persen,” jelas Dul Azis.

Kenaikan gaji aparat desa akan berlaku Januari 2020. Tahun ini, Pemkab PPU masih menyusun peraturan bupati (perbup) tentang gaji aparat desa.

“Perbup-nya masih diproses bersama Bagian Hukum Setkab PPU. Jadi, tahun depan baru bisa naik gaji aparat desa,” terangnya.

Sebelumnya, aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.

Sesuai dengan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Gaji aparat desa saat ini dinilai masih minim sehingga menuntut kenaikan, untuk gaji kepala desa (kades) sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta, sekdes gajinya Rp 2,35 juta dengan tunjangan Rp 1,05 juta.

Sementara gaji perangkat desa lainnya serti kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus) sebesar Rp 1,75 juta dengan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Untuk gaji ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Pemerintah daerah hanya menaikkan gaji pokok aparat desa. Namun, untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan. (kad/rus)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler