Kabar Baik untuk Pengusaha UMKM yang Ingin KUR Super Mikro, Alhamdulillah

Rabu, 30 November 2022 – 08:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Adapun penurunan itu menjadi tiga persen.

BACA JUGA: TOP! BRI Salurkan KUR Super-Mikro Rp6 Triliun dalam 2 Bulan, Jangkau 700 Ribu Lebih Nasabah

Menurut Airlangga, penurunan suku bunga dilakukan demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Keputusan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program KUR TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023.

BACA JUGA: Pertamina SMEXPO 2022 Mengusung UMKM Asli Indonesia, Asli Kerennya

“Penyesuaian itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal,” katanya.

KUR sejauh ini telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

BACA JUGA: Berjualan Lewat OFD Terbukti Memperluas Jangkauan Pelanggan dan Meningkatkan Omzet UMKM

Pemerintah turut melakukan penyesuaian lain dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar enam persen.

Kemudian, penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.

"Pada rapat tersebut juga diputuskan penyesuaian yakni persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut," ungkap Airlangga.

Selain itu, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp 10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.

Berikutnya, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp 10 juta sebesar enam persen serta penetapan suku bunga tiga persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp 2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 470 triliun dan Rp 585 triliun untuk 2024.

Namun, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler