jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Subowo dan empat rekannya yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Subowo diketahui mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri
Aturan tersebut mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10)
BACA JUGA: Lagi, Guru Mengaji Bejat Gagahi Murid, Modusnya Ternyata
Putusan MA itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono.
Sidang permohonan Suwondo cs diputus MA pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Cara Wahyu Membunuh Y Sangat Sadis
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.
Manusia sewaktu-waktu bisa melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.
Namun, majelis hakim beranggapan yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan seseorang berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim menimbang sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.
Artinya, remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Konten di TikTok Bisa Dapat Tip dari Pengguna Lain
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan