jpnn.com, OKU SELATAN - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya anak perempuan berinisial Y (12) yang jasadnya ditemukan di sungai Selabung.
Korban ternyata tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Wahyu Purnomo (50).
BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!
“Tersangka kami tangkap di sebuah rumah makan kawasan pesisir barat Provinsi Lampung pada Kamis (28/10) dini hari,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Dia menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Wahyu terhadap Y terbilang sadis.
BACA JUGA: SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Tersangka lebih dahulu menggagahi korban lantas membunuhnya dengan cara disetrum.
Awal mula kejadian ketika Wahyu melihat korban hendak mandi di sungai, membuat birahu pelaku naik.
BACA JUGA: Setelah Menganiaya Sang Ibu, BS Membunuh Ayahnya dengan Sadis
Niat untuk menyetubuhi korban pun muncul. Pelaku sempat membuntuti korban, tetapi gagal karena banyak warga.
Kembali ke rumah, pelaku ternyata masih memikirkan untuk menggagahi Y. Rencana pun diatur.
Sampai akhirnya pada (26/10) sekitar pukul 01.00 WIB malam, tersangka keluar rumah dengan membawa alat setrum ikan menuju rumah korban.
“Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur,” terang Kapolres.
Setelah memadamkan listrik, tersangka mengintip korban dari sela pintu yang mana tersangka melihat korban terbangun dan menuju ke belakang rumah.
Aksinya pun dilancarkan, saat korban ke belakang Wahyu langsung membekap korban dan membawanya ke sungai.
“Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyetrum Y dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung," beber AKBP Indra.
"Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia.”
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku lantas menghanyutkan korban ke sungai.
“Tersangka saat ini kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Indra.
Sementara itu, tersangka Wahyu mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku terbesit melakukan perbuatan keji itu karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. (oganilir.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruan Hapus! 3 Aplikasi Berbahaya Ini Curi Data Hingga Mengakses Rekening Bank
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha