jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro jaya sepakat untuk kembali memperpanjang masa peniadaan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Jakarta.
Hal ini dilakukan karena masih adanya kebijakan social distancing karena virus corona.
BACA JUGA: Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga April
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, awalnya disepakati peniadaan ini berlangsung hingga 5 April.
“Kini telah disepakati pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020,” kata dia, Senin (6/4)
BACA JUGA: Cara Polisi Urai Kemacetan Jakarta Selama Ganjil Genap Ditiadakan
Dia menegaskan, meski penilangan terhadap pelanggar ganjil genap tidak dilakukan, tetapi penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.
Contohnya, pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur Transjakarta atau busway.
BACA JUGA: Vokalis Lyla Band Berstatus ODP Corona
"Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang),” tambah Fahri.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap dicabut sementara sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret lalu. Namun kebijakan pencabutan sementara itu diperpanjang sampai 5 April 2020.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan