KPU Papua Minta Penghapusan Sistem Noken

Selasa, 15 Maret 2016 – 08:50 WIB
Ilustrasi pilkada di salah satu daerah di Papua beberapa waktu lalu. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadikan isu penghapusan sistem noken sebagai hal penting untuk dibahas dengan KPU Pusat dan perwakilan pemerintah.

Agenda pembahasan noken itu dianggap sudah mendesak, mengingat daerah pegunungan tengah Papua akan menggelar Pilkada serntak 2017.

BACA JUGA: Ini Kata Warga Ogan Ilir Soal Bupatinya yang Doyan Teler

“Salah satu poin yang dibahas adalah menghapus penggunaan sistem noken yang masih terdapat di daerah pegunungan seperti Tolikara, Puncak Jaya, dan Nduga, sehingga warga dapat memilih secara langsung tanpa paksaan dari kepala sukunya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Selasa (15/3).

Adam menyebutkan, sistem noken adalah pemungutan suara dalam satu komunitas yang berdasarkan perintah kepala sukunya atau yang dikenal dengan istilah big man.

BACA JUGA: Pelantikan Kada Gelombang Kedua Tidak Bersamaan

Sistem noken muncul di daerah pegunungan karena adanya keterlambatan penyediaan kotak suara pada Pemilu tahun 1977 lalu. Menurutnya, sistem noken sebenarnya bukan budaya warga di daerah pegunungan. Sebab kebiasaan ini muncul karena adanya keterlambatan distribusi kotak suara.

KPU menurutnya, terus mensosialisasikan pemilihan langsung dengan sistem one man one vote bagi pemilih di daerah-daerah pegunungan. Namun warga menurutnya tetap menggunakan wadah noken untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya.

BACA JUGA: Nah lo! KPU Usul Pilkada 2017 Ditunda, Jika....

"Kami hanya mengubah sistemnya, sedangkan wadahnya tetap menggunakan noken. Upaya ini mencegah adanya rekayasa elit politik yang ingin selalu menggunakan sistem noken untuk meraih suara dalam pilkada," pungkasnya. (jo/nat/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Doyan Teler Lolos Tes Kesehatan, Begini Pembelaan KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler