Kabar Buruk dari Malaysia, Tidak Ada Keadilan untuk Adelina

Kamis, 23 Juni 2022 – 18:49 WIB
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

jpnn.com, PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Kamis, menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan S Ambika yang didakwa membunuh asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

BACA JUGA: Terima Kasih Hakim Malaysia, Semoga Mendiang Adelina Lisao Segera Mendapat Keadilan

Menurut hakim, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut sehingga pengadilan menolak banding.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut.

BACA JUGA: Tak Mau Kebobolan Lagi, KJRI Penang Kawal Terus Sidang Pembunuhan Adelina

Sejak awal semua memandang kasus ini masalah yang serius, karena menyangkut nyawa manusia sehingga sulit bagi keluarga korban maupun bangsa Indonesia secara umum menerima bagaimana kasus seperti yang dialami Adelina yang meninggal secara tragis tetapi tidak ada yang harus bertanggungjawab.

"Tidak ada yang sudah bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," ujar dia.

BACA JUGA: Jaksa Malaysia Masih Mengupayakan Pembunuh WNI Adelina Lisao Dapat Hukuman

"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggota keluarganya meninggal dengan cara yang tragis dan tidak ada yang bertanggungjawab. Saya kira ini yang jadi persoalan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengaku sangat kecewa dengan proses hukum kasus Adelina.

Dia mengatakan putusan tersebut memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Tenaganita, menurut Glorene, akan terus mencari keadilan untuk Adelina. Mereka akan menghubungi perwakilan KBRI untuk kemungkinan pengajuan gugatan perdata. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler