Jaksa Malaysia Masih Mengupayakan Pembunuh WNI Adelina Lisao Dapat Hukuman

Kamis, 24 September 2020 – 21:52 WIB
Peti Jenazah Adelina Lisao, TKI Asal NTT yang meninggal di Penang, Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (16/2). Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, PUTRA JAYA - Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding yang membebaskan seorang wanita Ambika MA Shan yang dituduh membunuh pembantu Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.

"Kami akan mengajukan pemberitahuan banding hari ini," kata Jaksa Agung (AG) Idrus Harun sebagaimana dilansir Free Malaysia Today di Kuala Lumpur, Kamis.

BACA JUGA: Kemenlu Perjuangkan Kompensasi untuk Adelina Lisao

Sebagaimana aturan di Malaysia pemohon memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan pemberitahuan banding.

Sebelumnya, Mahkamah Banding Malaysia telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan.

BACA JUGA: BNP2TKI Janji Kawal Proses Hukum Adelina Lisao Sampai Tuntas

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Lembaga swadaya masyarakat di Kuala Lumpur Tenaganita telah meluncurkan petisi daring yang meminta dakwaan baru untuk diajukan dalam kasus Adelina Lisao.

BACA JUGA: Warga Malaysia ini Dibebaskan dari Hukuman Setelah Dituduh Membunuh TKI Adelina

"Tanggapan Idrus datang menyusul petisi yang diluncurkan oleh Tenaganita yang meminta dakwaan baru untuk dijatuhkan dalam kasus pembantu rumah tangga Indonesia Adelina Lisao, yang meninggal setelah diduga ditelantarkan oleh majikannya," ujar Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das ketika dihubungi via Whatsapp.

Meskipun tidak terlalu berharap karena masalah teknisnya, Glorene senang Kejaksaan Agung menggunakan semua jalur hukum. Hingga Kamis pukul 13.30 petisi di change.org tersebut sudah mendapatkan 1.678 penandatangan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler