Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 17 Desember 2020 – 23:22 WIB
Bendera Taiwan. Foto: Reuters

jpnn.com, TAIPEI - Pemerintah Taiwan memperpanjang penangguhan kedatangan pekerja migran Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC), Rabu (16/12), mengatakan kebijakan itu diambil karena Indonesia dianggap belum bisa memenuhi akurasi hasil tes COVID-19.

BACA JUGA: Kepala BP2MI Melepas Pekerja Migran Program G to G Jepang

Pada 4 Desember, Taiwan mengumumkan penangguhan sementara kedatangan PMI hingga 17 Desember.

Saat itu, CECC menyatakan diperpanjang atau tidaknya penangguhan tergantung pada situasi di Indonesia.

BACA JUGA: LTSA Kemenaker Memudahkan Akses Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Migran

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat sekaligus Kepala CECC Chen Shih Chung mengatakan penanganan COVID-19 di Indonesia tidaklah mudah karena kasusnya bisa mencapai 6.000 orang per hari.

Problem lainnya adalah akurasi hasil tes COVID-19 di Indonesia memperburuk keadaan, kata Chen seperti dikutip Kantor Berita CNA.

BACA JUGA: Buruh Migran Indonesia Demo di Depan KJRI Hong Kong, Apa Tuntutan Mereka?

Pada Oktober, 11 orang PMI dinyatakan positif COVID-19 setibanya di Taiwan, padahal dua di antaranya memiliki hasil tes usap negatif di Indonesia.

Pada November, 42 dari 81 orang PMI hasil tes usapnya positif setibanya di Taiwan. Kemudian pada 1-15 Desember, 32 dari 40 orang PMI yang baru tiba di Taiwan juga dinyatakan positif terjangkit corona.

CECC dan kantor perwakilan Taiwan di Indonesia sudah mengomunikasikan masalah itu kepada pihak berwenang di Indonesia, namun tidak ada kemajuan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Taiwan mengenai akurasi tes usap, ujar Chen.

CECC akan memantau terus situasi di Indonesia sebelum memutuskan mencabut penangguhan tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) menyatakan bahwa para majikan yang awalnya berencana mempekerjakan PMI telah beralih mempekerjakan migran dari Vietnam, Filipina, dan Thailand, namun harus menyertifikasi ulang kontrak kerja. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler