LTSA Kemenaker Memudahkan Akses Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Migran

Senin, 14 Desember 2020 – 21:35 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com - Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kementerian Ketenagakerjaan merupakan inovasi dan diharapkan mampu memberikan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih baik.

LTSA hadir sesuai komitmen tinggi pemerintah dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

BACA JUGA: Program TKM Kemenaker Bantu Pekerja Perempuan Bertahan di Masa Pandemi

“LTSA akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono.

LTSA merupakan layanan untuk pekerja migran dalam pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi dan terbuka.

BACA JUGA: Kemenaker Apresiasi Bantuan 10 Ribu Paket Hygiene Sampoerna untuk Pekerja Migran

Melalui LTSA, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga memudahkan semua pihak. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kemendes dan Kemenaker Gelontorkan Bantuan Karya Produktif di Tuban


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler