jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo masih mengaji usulan sanksi sosial bagi koruptor yang disarankan sejumlah pakar hukum.
Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP, usulan itu pernah disampaikan oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum, seperti mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan ketika bertemu presiden pekan lalu.
"Usulan-usulan tersebut akan digodok lagi di kementerian dan Menkopolhukam sebagai leader nya dibantu Menkunham, kejaksaan, kepolisian dan KSP (kantor staf presiden)," ujar Johan ketika dihubungi.
Wacana sanksi sosial, jelas Johan, menjadi pertimbangan Presiden karena hukuman bagi koruptor masih jauh dari ideal. Penegakan hukum belum memberikan efek jera.
BACA JUGA: Usung Ahok Demi Ambisi Jadi Penguasa Jawa
Presiden, jelas Johan, menginginkan agar hukuman bagi koruptor bisa dimaksimalkan agar memberikan efek jera.
"Nanti akan dilakukan pertemuan lagi (para pakar hukum dengan presiden) jika dianggap perlu mendalami usulan-usulan yang disampaikan. Usulan sanksi sosial bagi koruptor adalah salah satu satu usulan yang mengemuka dalam rangka melakukan reformasi hukum," pungkasnya.
BACA JUGA: MUI: Si Kanjeng Itu tak Ada Karomahnya
Menurut rencana, pemerintah akan mengumumkan paket reformasi bidang hukum tepat pada dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Oktober 2016.
Peta jalan reformasi hukum ini dibutuhkan untuk memetakan persoalan dan membuat langkah prioritas.
BACA JUGA: Ruhut: Sudahlah Fadli Zon, Enggak Usah Memancing di Air Keruh
Menurut Johan, masukan para pakar akan melengkapi dokumen yang sudah disiapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah tinggal menyempurnakan paket kebijakan reformasi di bidang hukum. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Hanya MPR yang Turun Tangan Sosialisasikan Empat Pilar
Redaktur : Tim Redaksi