jpnn.com, MANADO - Pegawai negeri sipil banyak berkah di Bulan Suci Ramadan. Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Juni sudah masuk ke kantong. Kabar gembira lainnya adalah masih ada gaji ke-13 yang bakal cair sesudah Lebaran.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan per 1 Juni 2019 proses pencairan mulai dilakukan. “Sudah dibayar juga,” sebut Marwanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
BACA JUGA: PNS yang Bolos Upacara Tunjangan Kinerjanya Dipotong 2 Persen
Marwanto berharap, seluruh pencairan gaji PNS pun dapat dicairkan 100 persen. Setelah mendapatkan THR, gaji Juni, para abdi negara juga akan mendapatkan gaji ke-13 sesudah lebaran atau awal Juli nanti.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
BACA JUGA: Surat MenPAN-RB terkait Hari Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2019
Marwanto menambahkan gaji ke-13 ditujukan kepada seluruh PNS untuk persiapan tahun ajaran baru. “Kan untuk membantu anak sekolah. Jadi dibayarkan pada saat menjelang tahun ajaran baru. Bulannya Juli," tutur Marwanto seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
Dia menambahkan, proses pencairan THR untuk PNS pusat masih menyisakan dua satker dari total 14.000 satker. Marwanto menjelaskan dua satker tersebut berada di wilayah Papua.
BACA JUGA: Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Hanya saja, dirinya tidak ingat persis lokasinya di mana. “Cuma tinggal 2 satker. Karena itu sangat remote sekali dan mereka dua satker itu ada di Papua. Jangan tanya di mana tepatnya saya itu ya,” kata Marwanto.
Kabar penting lainnya, PNS dilarang menerima parsel lebaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta seluruh ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Syafruddin.(JPG/gnr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Honorer K2: PPPK Sementara, Tujuan Utama Tetap PNS
Redaktur & Reporter : Friederich