jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Yaitu Senin, 10 Juni 2019. Langkah ini juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.
Dalam surat MenPAN-RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: PNS yang Bolos di Hari Terjepit, Siap Terima Sanksi ya
"Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut. Sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi," kata Menteri Syafruddin dalam suratnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1440 H Jatuh pada 5 Juni 2019
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada MenPAN-RB serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
BACA JUGA: Ketum Honorer K2: PPPK Sementara, Tujuan Utama Tetap PNS
Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad