jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten ini.
"Persiapannya antara Rp 62 miliar hingga Rp 65 miliar. (Saya) Lupa persisnya. Anggaran ini bersumber dari APBN,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno di Ponorogo, Sabtu (27/5).
BACA JUGA: Bayar Gaji Ke-13 ASN Juni 2023, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Rp 27 Miliar
Selain ASN yang berstatus pegawai negeri sipil dan PPPK, kata dia, bupati dan wakil bupati berhak mendapat gaji ke-13.
“Jadi, yang dapat tidak hanya ASN, tetapi pensiunan PNS nanti juga dapat gaji ke-13,” katanya.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Anggota DPRD, Pemprov Babel Menyiapkan Rp 39 Miliar
Sumarno menambahkan format pemberian gaji ke-13 masih sama persis dengan THR (tunjangan hari raya), di mana setiap ASN bakal mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut, katanya, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Dapatnya ya itu satu kali gaji plus tunjangan yang melekat, tetapi untuk tunjangan kinerja dapatnya 50 persen," katanya.
Sumarno menyebut dana sekitar Rp 62 hingga Rp 65 miliar tersebut digunakan untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 9.316 ASN yang rinciannya 7.623 PNS dan 1.693 PPPK.
"Jumlah pastinya nanti pas di awal Juni 2023, perkiraan sekitar itu," kata Sumarno.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari