Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menteri Nadiem Sudah Beri Jaminan

Jumat, 17 April 2020 – 13:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta para guru honorer tidak risau dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Juknis baru tetap memberikan jaminan pembayaran gaji untuk guru honorer.

"Jangan khawatir, guru honorer tetap mendapatkan honor dari dana BOS walaupun ada kebijakan dana BOS bisa juga dipakai untuk penanganan Covid-19 seperti beli pulsa, produk kebersihan, dan lainnya," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer Non K2 Sekarang Dapat Bernapas Lega

Perubahan Permendikbud ini, lanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ucapnya.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, Permendikbus Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru honorer. Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Namun, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid.

BACA JUGA: Profil Mantan Ajudan SBY Jadi Rektor Universitas Pertahanan

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.

Dia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan, alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," tegas Hamid.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler