Prof Zainuddin Maliki: Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

Kamis, 16 April 2020 – 13:45 WIB
Menteri Nadiem Makarim saat melakukan pembahasan perubahan mekanisme pembayaran dana BOS di Jakarta, Senin (10/2). Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki sepakat atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang melonggarkan syarat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak lagi maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi Corona.

Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Kepsek Harus Lebih Percaya Diri Mengelola Dana BOS

Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

BACA JUGA: Kalau Kalian Tahu Berapa Banyak Jenazah yang Kami Makamkan Setiap Hari, Sakit Rasanya

Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, bisa digunakan secara fleksibel oleh kepala sekolah.

"Guru honorer selama ini penuh pengabdian," kata Prof Zainuddin, saat dihubungi jpnn.com, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Jalanan Masih Macet, Sopir Mobil Jenazah: Saya Pengin Teriak di Lampu Merah

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah.

"Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," lanjut legislator asal Jawa Timur ini.

Para guru honorer tersebut selama ini mengabdi dengan berbagai keterbatasan, terutama soal kesejahteraan.

Gaji yang mereka peroleh pun bervariasi di kisaran Rp400 hingga Rp500 ribu per bulan. Kalaupun ada yang berpenghasilan Rp1 juta lebih, jumlahnya tidak banyak.

"Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi," kata politikus PAN ini.

Kondisi ini menurutnya membuat kondisi para guru honorer akan semakin mèmprihatinkan. Mirisnya lagi, hal ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan lain karena dampak pandemi covid-19.

"Refocussing anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp4,9 triliun seharusnya bisa diperjuangan Menteri Nadiem, agar bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi covid-19, termasuk membayar gaji guru honorer," tandas Prof Zainuddin.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler