jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan PBB diselenggarakan atas banyaknya permintaan masyarakat.
BACA JUGA: Anies Berencana Kumpulkan Kepala Daerah Usai Pilkada
"Selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (29/6).
Selain itu, Anies mengharapkan, pemutihan pajak bisa meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan PBB-nya.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Antar Anies ke Balai Kota, Bicara Pilpres?
Di samping itu, Anies juga sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk mengampanyekan program pemutihan pajak ini. Dia mengharapkan, penunggak pajak bisa melunasi kewajibannya.
"Jemput bolanya adalah sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW, RT. Sosialisasi masif. Karena waktunya cukup," kata Anies.
BACA JUGA: Disinggung Posting-an Dukung pada Paslon, Anies Pilih Diam
Dalam rangka memperingati HUT Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda pajak kendaraan bermotor dan PBB. Pemutihan pajak kendaraan dan balik nama berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Sedangkan untuk pemutihan denda PBB berlaku sampai 31 Agustus.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup 30 Juni
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga