Kabar Gembira dari BKN soal Perpres Gaji PPPK, 1 Pasal Lagi

Minggu, 12 Juli 2020 – 06:45 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak akan lama lagi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Saat ini sudah masuk tahap harmonisasi akhir di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK: Bandingkan Jumlah Guru Honorer dan Lowongan

Suharmen menjelaskan, mestinya harmonisasi ini sudah selesai.

Namun, karena saat pembahasan pasal terkait keuangan daerah tidak dihadiri unsur dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya tertunda.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 Sudah Lulus PPPK

"Masih satu pasal lagi yang harus dibahas terkait keuangan daerah. Kebetulan waktu pembahasan teman-teman dari Kemendagri enggak hadir, jadi pasal ini belum bisa dibahas," terang Suharmen di Jakarta, Sabtu (11/7).

Dia optimistis, Rancangan Perpres ini paling lambat bulan ini sudah diserahkan kepada presiden.

BACA JUGA: Puji Jenderal Andika di Hadapan Taruna Akmil, Prabowo: Baru Satu KSAD yang Seperti Ini

Apalagi BKN sangat menantikan Pepres ini cepat diterbitkan mengingat NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu.

"Kami bisa memahami bagaimana kegelisahan PPPK yang lulus karena belum juga diangkat. Kami pastikan bulan ini Perpresnya sudah ada di Setneg," tandasnya.

Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan paling lambat bulan ini Perpres Gaji akan diserahkan kepada presiden lewat Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, dia tidak bisa memastikan berapa lama Pepres tersebut diteken presiden.

"Begitu sudah di istana, kami belum bisa memastikan kapan diteken presiden. Kita doakan saja semoga cepat diteken agar seluruh PPPK dari honorer K2 yang lulus pada April 2019 bisa mendapatkan hak-haknya," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler