Kabar Gembira dari Bu Risma untuk Petugas Pendamping PKH, Semoga jadi PPPK

Sabtu, 11 November 2023 – 10:03 WIB
Menteri Sosial Republik Tri Rismaharini memperjuangkan petugas pendamping PKH bisa diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini terus berupaya memerbaiki kesejahteraan honorer petugas pendamping masyarakat pra-sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH).

Bu Risma mengatakan pihaknya terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH hingga setara dengan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap

Kementerian Sosial mengkonfirmasi jumlah petugas pendamping PKH sejak 2019 mencapai sebanyak 36 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan para petugas pendamping PKH tersebut masih berstatus sebagai honorer, yang sedang dalam tahap pengajuan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Inilah Data Jumlah Guru Honorer Diangkat jadi PPPK Sejak 2021

Kemensos sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar mereka diangkat menjadi PPPK.

“Salah satu bentuknya melalui rekomendasi kepada Menpan-RB,” kata Menteri Risma di Jakarta, Jumat (10/11).

BACA JUGA: DPR Desak Honorer Tendik Prioritas Diangkat PPPK 2024, Kemendikbudristek Merespons

Status PPPK tersebut secara umum setara dengan ASN mulai dari besaran gaji per bulan dan beberapa tunjangan lainnya.

Namun, satu hal yang membedakan yakni terkait dana pensiun.

“Itu kebijakan adanya di Menpan-RB yang kami perjuangkan,” kata Risma.

Petugas pendamping PKH memiliki tugas yang penting sebagai ujung tombak Kementerian Sosial dalam mengawasi, membina dan mengarahkan masyarakat penerima manfaat yang hidup di daerah dan pelosok desa.

Bu Risma mengakui, jumlah tim pendamping belum bisa mencakup seluruh masyarakat pra-sejahtera, yang jumlahnya saat ini mencapai 21 juta keluarga penerima manfaat.

"Dievaluasi dan kami kaji terus terkait penerimaan di tingkat pusat, nanti di daerah, yang pasti terbuka tidak hanya untuk yang berlatar belakang pendidikan sarjana ilmu sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan bahwa butuh upaya yang komprehensif terkait penguatan petugas pendamping PKH mengingat manfaat tugas dan fungsinya yang besar khususnya di pelosok desa.

Salah satunya, yaknik menjaga warga desa penerima insentif bantuan sosial terhindar dari jeratan jasa pinjaman modal usaha tak resmi atau rentenir.

Pasalnya, aliran dana bantuan sosial yang bergelombang dengan jenis dan besaran nilai berbeda-beda dari pemerintah itu kerap diberikan kepada rentenir.

Dana tersebut diberikan warga kepada rentenir sebagai jaminan pertama untuk mendapatkan suntikan modal usaha yang lebih besar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler