DPR Desak Honorer Tendik Prioritas Diangkat PPPK 2024, Kemendikbudristek Merespons

Jumat, 10 November 2023 – 14:56 WIB
DPR Desak Honorer Tendik Prioritas Diangkat PPPK 2024, Kemendikbudristek Merespons. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan Kemendikbudristek harus memprioritaskan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk honorer tendik lulusan SMA, lanjutnya, Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) harus menyiapkan afirmasi berupa rekognisi untuk masa pengabdiannya.

BACA JUGA: Inilah Data Jumlah Guru Honorer Diangkat jadi PPPK Sejak 2021

"Masa pengabdian honorer tendik ini harus direkognisi. Jadi, aturannya jangan dibuat kaku," ujar Syaiful kepada JPNN.com, Jumat (10/11).

Dia meminta Kemendikbudristek konsisten mengutamakan guru honorer dan tendik dalam pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA: 296 Ribu Guru Honorer segera Diangkat jadi PPPK di 2023

Untuk honorer tendik yang pendidikannya SMP dan SD, menurut Syaiful Huda, harus ada percepatan untuk penyetaraan pendidikan. Ini harus dilakukan Pemda sebagai instansi pemberi kerja.

"Saya berharap honorer tendik yang pendidikannya SMP dan SD mau meningkatkan kompetensinya lewat penyetaraan pendidikan hingga SMA," terang politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023

Dalam raker Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek pada 7 November 2023, pimpinan dan anggota komisi yang membidangi pendidikan ini mendorong Kemendikbudristek untuk mengalokasikan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tendik.

Komisi X DPR RI menilai guru dan tendik saling berhubungan erat serta tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.

Merespons desakan Komisi X DPR RI, Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan telah mengajukan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) kepada KemenPAN-RB pada 6 November 2023.

Dirjen Nunuk berharap usulan tersebut bisa disetujui MenPAN-RB Azwar Anas, mengingat tenggat waktu penyelesaian honorer sesuai amanat UU ASN baru ialah pada 31 Desember 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler