Kabar Gembira dari Kemenag untuk Dosen Swasta, Ada Program Khusus 

Rabu, 07 Juni 2023 – 00:19 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas).

Untuk tahun anggaran 2023, bantuan akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta.

BACA JUGA: Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di Maroko, Buruan Daftar, Kuota Terbatas!

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas.

“Selama ini sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kami,” terang M Ali Ramdhani dikutip dari laman Kemenag, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Kemenag Optimistis Kuota Haji 2023 Terserap Semua, Masih Ada Waktu Melunasi Bipih

Dia mengatakan kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan.

Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Ribuan Kuota PPG untuk Guru Madrasah

Direktur Diktis Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023.

Terdapat 19 klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas tujuh klaster bantuan penelitian, empat klaster bantuan publikasi ilmiah, dan delapan klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survei.

Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. 

"Harapannya, hasil survei ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen.

Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.

“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” tegas mantan Kasubbag TU Diktis ini.

Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content.

Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Buka Pelatihan Online Kurikulum Merdeka, Kesempatan Besar Bagi Guru & Tendik 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler