jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri meminta Pemerintah daerah dan kepala sekolah atau satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Menurut Jumeri, hal tersebut sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.
BACA JUGA: Top, Penyaluran Dana BOS Makin Cepat di Era Mas Menteri Nadiem
“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali," kata Dirjen Jumeri, Selasa (24/8).
Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Bengkulu Gedelah Kantor Disdik Seluma
"Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” tegas Jumeri.
Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Makna di Balik Puan Kenakan Busana Bernuansa Bali
Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.
Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala sekolah (kepsek). Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.
"Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022," ucapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36 ribu lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.
“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, menambahkan, syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Ketiga, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto.
Bagi sekolah yang tidak bisa memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS tahun anggaran 2022.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad