Kabar Gembira dari Pak Alwan untuk Seluruh Honorer, Rencana Itu Dibatalkan

Senin, 14 Agustus 2023 – 15:29 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri menyampaikan kabar gembira untuk para pegawai non-ASN atau honorer.

Lalu Alwan mengatakan bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 sudah dibatalkan.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Tanpa Tes? Ini Bocoran DPR RI, Honorer K2 Bergembira 

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer K2 dan non-ASN.

"Berdasarkan SE Menpan RB itu, tidak ada pemberhentian untuk honorer," kata Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin,

BACA JUGA: Jangan Sedih jika Gagal Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Ini Data Penting BKN

Terkait dengan itu, Lalu Alwan meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan ada pemutusan kontrak pada Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.

"Sekarang tenaga TPK (Tenaga Penunjang Kegiatan, red), ayo, bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," katanya.

BACA JUGA: Ribuan Formasi PPPK di Daerah Ini Bukan Hanya untuk Honorer

Terkait alokasi anggaran gaji dua bulan, yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD Perubahan 2023.

"Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, dalam SE MenPAN tersebut juga disebutkan agar pemerintah daerah menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.

"Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," katanya.

Namun, kata Lalu Alwan, dalam SE itu tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

"Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," kata Lalu Alwan Basr. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler