JPNN.com

Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan

Rabu, 15 Januari 2025 – 01:30 WIB
Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan - JPNN.com
Sekda Kabupaten Bangka Barat M. Soleh memimpin rapat internal terkait kebijakan pemanggilan kembali para pegawai honorer yang sempat diberhentikan mulai 1 januari 2025 karena aturan. (Antara/HO-Diskominfo Bangka Barat)

jpnn.com - MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan kabar gembira bagi tenaga honorer setempat yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025 karena kebijakan pemerintah pusat.

Pemkab Bangka Barat memastikan mempekerjakan kembali pegawai honorer tersebut.

BACA JUGA: Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?

"Ini hasil kunjungan kita ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas persoalan pegawai honorer beberapa waktu lalu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Selasa (14/1).

Soleh mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kabar gembira bagi seluruh pegawai honorer yang beberapa hari lalu sempat diberhentikan karena berdasarkan aturan masa kerja mereka kurang dari dua tahun.

BACA JUGA: Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada 1 Januari 2025 sempat memberhentikan sebanyak 257 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemkab setempat.

Soleh menjelaskan beberapa poin penting mengenai nasib para pegawai yang sementara diistirahatkan semenjak awal tahun kemarin.

BACA JUGA: Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas

Salah satunya adalah pemanggilan kembali para pegawai yang sebelumnya diberhentikan untuk kembali bekerja dan menandatangani kontrak.

"Ini merupakan hasil pertemuan kemarin, dari Kementerian PAN dan RB menyebutkan jika gaji masih dianggarkan bisa dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang saat ini sedang diatur keredaksiannya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD," katanya.

Dia juga mengajak para kepala organisasi perangkat daerah dan unit kerja mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II.

Ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang telah terdaftar database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengimbau kepada para pegawai non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK tahap II.

"Yang penting mendaftar dahulu, sedangkan untuk batasan umur sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk pegawai manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial," katanya.

Dia mengatakan yang dibolehkan ikut seleksi PPPK menurut aturan KepmenPAN-RB adalah prioritas bagi eks THK II, pegawai yang sudah masuk database, dan telah bekerja dua tahun berturut-turut.

Sementara, pegawai yang tidak masuk database ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi sudah diatur Kementerian PAN-RB boleh ikut daftar.

"Pegawai yang masa kerja belum sampai dua tahun tidak masuk database, tetapi dari hasil dari audiensi kemarin diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dahulu," katanya.

Pemkab Bangka Barat akan melakukan komunikasi bersama Bagian Hukum dan pihak terkait mengenai jadwal waktu yang tepat untuk memanggil para pegawai honorer yang sebelumnya sempat diberhentikan.

"Karena ini berkaitan dengan penggajian para pegawai tersebut, kita lakukan antisipasi hal-hal yang tidak sesuai aturan dan ketentuan hukum," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler