JPNN.com

Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas

Selasa, 14 Januari 2025 – 16:00 WIB
Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas - JPNN.com
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Eko Nugroho (baju hitam) mengungkapkan, harapan R1 untuk diakomodasi menjadi PPPK penuh waktu lewat optimalisasi. Foto dok. EN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peserta prioritas dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau R1 masih ada yang tersisa.

Kendati jumlahnya tidak banyak, tetapi R1 yang terdiri dari 4 klasifikasi lulus passing grade PPPK 2021 (honorer K2, guru honorer negeri masa kerja minimal 3 tahun, lulusan pendidikan profesi guru, dan guru swasta) berharap bisa dituntaskan tahun ini juga.

BACA JUGA: Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho, SH, S.Pd mengungkapkan, harapan R1 untuk diakomodasi menjadi PPPK penuh waktu lewat optimalisasi.

"Kami tahu optimalisasi akan dilakukan pada tahap 2. Semoga semua R1 bisa menjadi PPPK penuh waktu tahun ini," kata Eko kepada JPNN, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon

Eko mengungkapkan, sisa R1 di Dikmen Provinsi Jateng hanya tersisa 10 hingga 15 persen. Banyak harapan yang digantungkan kepada pemerintah agar sisa R1 itu dituntaskan dengan adanya optimalisasi nanti.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menyampaikan tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024). 

"Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah," ujar Deputi Aba, Minggu (12/1).

Dia menegaskan optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui seleksi PPPK dengan dua tahap. KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024 diterbitkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. 

'Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua," ucapnya. 

Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh honorer atau tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.

Honorer yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Lalu, non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

“Mohon pemda mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba.

Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Lebih lanjut dikatakan, hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK penuh waktu maupun paruh waktu baik melalui belanja pegawai/non-belanja pegawai.

 “Jadi, ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan MenPAN-RB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.

Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan, maka fokus selanjutnya adalah pengembangan danPlt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pengelolaan kinerja termasuk pola karier. Jadi bukan semata-mata hanya berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN saja, tetapi ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.

“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Aba. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler