Kabar Gembira, Kazakhstan Berlakukan Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia

Senin, 30 September 2019 – 21:00 WIB
Banner promosi parawisata Republik Kazakhstan. (ANTARA/Facebook Kedutaan Besar Kazakhstan untuk Indonesia)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).

“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya.

BACA JUGA: Korut Masuk Daftar Hitam Bebas Visa Amerika

Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.

Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.

BACA JUGA: Ke Korsel, DPR Upayakan Bebas Visa bagi WNI

Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, tercantum dalam resolusi tersebut antara lain Filipina. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Bebas Visa Harus Menguntungkan Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler