KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida

Jumat, 02 Oktober 2020 – 18:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal program subsidi gaji yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menstimulus ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Terlebih, program tersebut rencananya diperpanjang hingga triwulan kedua 2021.

BACA JUGA: Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengenai kebijakan perpanjangan penyaluran program tersebut, lembaga antirasuah itu tidak ingin mencampurinya.

Sebab, tugas KPK hanya mengawasi agar penyaluran anggaran tepat sasaran.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ingin Seirama dengan Jakarta dalam Penanganan COVID-19

"Kalau bayangan pemerintah dampak Covid-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah. KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran, tidak dikorupsi," ujar Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di KPK, Jumat (2/10).

Meski demikian, Ghufron meminta pemerintah untuk memperbarui data penerima subsidi gaji.

BACA JUGA: Penyesalan Wakil Ketua DPRD Tegal Setelah Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

Sebab, apabila hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan, maka banyak pekerja yang terdampak Covid-19 tidak mendapat bantuan. Aspek keadilan perlu dijunjung di sini.

"Kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS. Karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," kata Ghufron. 

Dia menganggap masih ada 52 persen pekerja yang terdampak Covid-19 yang tidak menerima bantuan Rp 2,4 juta itu.

"Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru," kata Ghufron. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data penerima Subsidi Gaji Rp 2,4 juta yang tercatat sejauh ini mencapai 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah atau gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," kata Ida. 

Dia melanjutkan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji.

Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar. 

Ida mengatakan, pihaknya telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur. 

"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," katanya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Pesan Penting Joy Tobing agar Tak Terpapar Covid-19


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler